Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Masyarakat
Keywords:
Mediasi, Sengketa perdata, Alternatif penyelesaian sengketa, PERMA No. 1 Tahun 2016, Kesadaran hukumAbstract
Sengketa perdata di masyarakat sering muncul dari hubungan utang piutang, jual beli, sewa menyewa, tanah, waris, hubungan bertetangga, dan kerja sama usaha skala kecil. Sebagian warga masih memahami penyelesaian sengketa hanya sebagai proses gugatan di pengadilan. Kondisi tersebut menimbulkan biaya sosial, waktu, dan risiko retaknya hubungan para pihak. Artikel pengabdian kepada masyarakat ini menyusun model sosialisasi hukum mengenai mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata yang berbasis musyawarah, itikad baik, dan kesepakatan tertulis. Dasar hukum pembahasan meliputi Pasal 1851 sampai dengan Pasal 1864 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perdamaian, Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg mengenai kewajiban hakim mengupayakan perdamaian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Metode kegiatan menggunakan penyuluhan partisipatif, diskusi kasus, simulasi peran mediasi, klinik penyusunan kesepakatan perdamaian, dan evaluasi pre-test serta post-test. Luaran kegiatan berupa modul ringkas, checklist kelayakan mediasi, format resume sengketa, dan contoh klausul kesepakatan perdamaian. Program ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur mediasi, akibat hukum kesepakatan perdamaian, dan pilihan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, terukur, dan menjaga hubungan sosial.