Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Prosedur dan Akibat Hukum Pewarisan Menurut Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • Imeldalius Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
  • Henry Halim Sekolah Tinggi Ilmu Hukum

Keywords:

Hukum waris perdata, KUHPerdata, Ahli waris, Pewarisan, Kesadaran hukum

Abstract

Permasalahan pewarisan masih sering memicu konflik keluarga karena masyarakat belum memahami prosedur pembukaan waris, penentuan ahli waris, pemisahan harta bersama, tanggung jawab terhadap utang pewaris, kedudukan wasiat, dan pendaftaran peralihan hak atas tanah warisan. Artikel pengabdian kepada masyarakat ini menyajikan rancangan dan hasil penyuluhan hukum tentang prosedur serta akibat hukum pewarisan menurut hukum perdata Indonesia. Substansi kegiatan menitikberatkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 830 tentang terbukanya pewarisan karena kematian, Pasal 832 dan Pasal 852 tentang ahli waris menurut undang-undang, Pasal 833 tentang peralihan hak secara hukum, Pasal 875 dan Pasal 913 tentang wasiat serta bagian mutlak, Pasal 1066 tentang hak menuntut pembagian, dan Pasal 1100 tentang tanggung jawab terhadap utang warisan. Materi juga dikaitkan dengan Undang-Undang Perkawinan, peraturan pendaftaran tanah, dan praktik penyelesaian sengketa non-litigasi. Metode kegiatan menggunakan penyuluhan partisipatif, diskusi kasus, simulasi identifikasi boedel waris, klinik konsultasi, serta evaluasi pre-test dan post-test. Luaran kegiatan berupa modul ringkas, checklist prosedur pewarisan, matriks hak dan kewajiban ahli waris, serta model alur pengaduan atau konsultasi. Program ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar pembagian warisan dilakukan secara tertib, adil, terdokumentasi, dan mengurangi sengketa keluarga.

Downloads

Published

2022-12-31