Penyuluhan Hukum Mengenai Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah dan Ruko
Keywords:
Sewa menyewa, Rumah dan ruko, Hak dan kewajiban, KUHPerdata, Literasi hukumAbstract
Perjanjian sewa menyewa rumah dan rumah toko merupakan hubungan hukum yang sering dilakukan masyarakat, tetapi masih sering dibuat secara lisan, singkat, atau tanpa klausul yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan risiko sengketa mengenai pembayaran sewa, uang jaminan, perawatan bangunan, renovasi, alih sewa, penggunaan ruko untuk usaha, dan pengosongan objek sewa. Artikel pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan menjelaskan rancangan dan pelaksanaan penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa rumah dan ruko. Landasan materi merujuk pada Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta temuan artikel hukum dan pengabdian masyarakat. Metode kegiatan menggunakan penyuluhan partisipatif, diskusi kasus, simulasi penyusunan klausul, klinik konsultasi, serta evaluasi pre-test dan post-test. Materi utama meliputi syarat sah perjanjian, unsur sewa menyewa, hak pihak yang menyewakan, hak penyewa, kewajiban pemeliharaan, larangan renovasi tanpa izin, konsekuensi wanprestasi, dan jalur penyelesaian sengketa. Luaran kegiatan berupa modul ringkas, checklist klausul perjanjian, contoh berita acara serah terima, dan alur pengaduan sederhana. Program ini penting untuk membangun literasi hukum kontraktual masyarakat agar perjanjian sewa menyewa dibuat secara tertulis, jelas, proporsional, dan dapat dibuktikan apabila terjadi sengketa