Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat Mengenai Keabsahan Perjanjian Elektronik dalam Transaksi Digital Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Keywords:
Perjanjian elektronik, Transaksi digital, KUHPerdata, UU ITE, Literasi hukum masyarakatAbstract
Pertumbuhan transaksi digital membuat masyarakat semakin sering menyetujui perjanjian elektronik melalui aplikasi, marketplace, dompet digital, pembayaran QRIS, layanan langganan, dan formulir daring. Kemudahan tersebut belum selalu diikuti oleh pemahaman hukum tentang syarat sah perjanjian. Banyak pengguna menekan tombol setuju, memasukkan kode OTP, atau menerima syarat dan ketentuan tanpa membaca klausul utama. Kondisi ini menimbulkan risiko sengketa, seperti pembatalan sepihak, barang tidak sesuai, penyalahgunaan data pribadi, tagihan tidak dikenal, dan kesulitan membuktikan kesepakatan. Artikel pengabdian kepada masyarakat ini menyusun model edukasi hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keabsahan perjanjian elektronik dalam transaksi digital berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kegiatan dirancang melalui penyuluhan partisipatif, studi kasus, simulasi pemeriksaan klausul elektronik, klinik hukum singkat, serta evaluasi pre-test dan post-test. Materi utama meliputi Pasal 1320, Pasal 1321, Pasal 1330, Pasal 1337, dan Pasal 1338 KUHPerdata, serta keterkaitannya dengan Undang-Undang ITE, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Luaran kegiatan berupa modul literasi hukum, checklist keabsahan perjanjian elektronik, contoh kronologi sengketa, dan rekomendasi praktis bagi masyarakat. Program ini diharapkan memperkuat kemampuan masyarakat untuk menilai kesepakatan digital, memahami hak dan kewajiban hukum, menyimpan bukti elektronik, serta menggunakan kanal penyelesaian sengketa secara tepat.