Legalitas dan Perlindungan Hukum Data Biometrik Pengguna Aplikasi Paylater di Indonesia dalam Perspektif UU PDP
Keywords:
Data biometrik, Paylater, UU PDP, Perlindungan hukum, Literasi hukum digitalAbstract
Penggunaan aplikasi paylater mendorong verifikasi identitas digital yang semakin intensif, termasuk pengambilan foto wajah, swafoto, dan unsur biometrik lain untuk proses e-KYC dan pengendalian risiko kredit. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan literasi hukum karena data biometrik merupakan data pribadi bersifat spesifik yang memerlukan perlindungan lebih kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Artikel pengabdian ini menyajikan rancangan program edukasi dan pendampingan hukum bagi pengguna atau calon pengguna paylater agar mampu memahami legalitas pemrosesan data biometrik, hak sebagai subjek data pribadi, kewajiban pengendali data, serta mekanisme pencegahan dan penanganan penyalahgunaan data. Metode kegiatan menggunakan pendekatan penyuluhan partisipatif, studi kasus, simulasi pemeriksaan izin akses aplikasi, klinik konsultasi, serta evaluasi pre-test dan post-test. Luaran kegiatan berupa modul ringkas, checklist kepatuhan pengguna, model alur pengaduan, dan rekomendasi tata kelola data berbasis privacy by design. Program ini diharapkan memperkuat kesadaran hukum digital masyarakat dan mendorong ekosistem paylater yang transparan, proporsional, aman, dan akuntabel.