Penyuluhan Hukum Mengenai Tindak Pidana Penipuan Online dan Upaya Perlindungan Korban di Era Digital

Authors

  • Imeldalius Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
  • Henry Halim Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
  • Novrida Fauizyah Nasuion Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
  • Yuda Dibrata Sekolah Tinggi Ilmu Hukum

Keywords:

Penipuan online, Perlindungan korban, UU ITE, Bukti elektronik, Literasi hukum digital

Abstract

Perkembangan transaksi digital memperluas ruang interaksi ekonomi masyarakat, tetapi sekaligus meningkatkan risiko tindak pidana penipuan online. Modus yang sering muncul meliputi toko palsu, phishing, pengiriman tautan palsu, penyalahgunaan identitas, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan pinjaman online, dan pengambilalihan akun melalui social engineering. Kondisi tersebut menuntut literasi hukum karena masyarakat sering belum memahami unsur pidana, posisi bukti elektronik, prosedur pelaporan, serta bentuk perlindungan yang dapat ditempuh korban. Artikel pengabdian kepada masyarakat ini menyajikan rancangan penyuluhan hukum mengenai tindak pidana penipuan online dan upaya perlindungan korban di era digital. Kegiatan menggunakan pendekatan penyuluhan partisipatif, problem based learning, studi kasus, simulasi identifikasi bukti digital, klinik penyusunan kronologi, serta evaluasi pre-test dan post-test. Materi kegiatan menitikberatkan pada hubungan KUHP Nasional, UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, PP tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHAP, serta UU Perlindungan Saksi dan Korban. Luaran kegiatan berupa modul ringkas, matriks unsur tindak pidana, checklist bukti digital, panduan pelaporan awal, dan rekomendasi perlindungan data pribadi. Program ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat kemampuan korban menyimpan bukti, dan mendorong penyelesaian kasus penipuan online secara tepat melalui jalur hukum yang tersedia.

Downloads

Published

2022-06-30