Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Korban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Keywords:
KDRT, UU PKDRT, perlindungan korban, penyuluhan hukum, kesadaran hukum masyarakatAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang sering terjadi dalam relasi personal, namun dampaknya menjangkau kesehatan, keselamatan, ekonomi keluarga, dan ketertiban sosial. Masalah utama yang dihadapi masyarakat adalah rendahnya pemahaman mengenai bentuk KDRT, hak korban, kewajiban masyarakat, prosedur pelaporan, serta mekanisme pemulihan. Artikel pengabdian kepada masyarakat ini menyajikan rancangan dan pelaporan kegiatan sosialisasi hukum mengenai pencegahan KDRT dan perlindungan korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA. Metode kegiatan menggunakan penyuluhan hukum partisipatif, studi kasus, simulasi penyusunan kronologi, pemetaan kanal rujukan, dan evaluasi pre-test serta post-test. Materi disusun untuk membantu peserta membedakan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran; mengenali tanda bahaya; menyimpan bukti awal; dan mengakses layanan perlindungan tanpa menyalahkan korban. Luaran kegiatan berupa modul ringkas, checklist pencegahan KDRT, matriks hak korban, dan alur rujukan layanan. Kegiatan ini diharapkan memperkuat kesadaran hukum masyarakat, mempercepat pelaporan, mencegah kekerasan berulang, dan mendorong budaya keluarga yang aman, setara, serta menghormati martabat manusia.