Peningkatan Kesadaran Hukum Remaja terhadap Tindak Pidana Perundungan (Bullying) dan Cyberbullying
Keywords:
Kesadaran hukum remaja, Perundungan, Cyberbullying, Perlindungan anak, Literasi hukum digitalAbstract
Perundungan dan cyberbullying merupakan masalah hukum, pendidikan, dan sosial yang sering dialami remaja. Masalah ini tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga tekanan psikis, rusaknya reputasi digital, hilangnya rasa aman, dan risiko anak berhadapan dengan hukum. Artikel pengabdian kepada masyarakat ini menyajikan rancangan dan pelaporan program penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum remaja mengenai bentuk, unsur, akibat hukum, dan mekanisme perlindungan korban perundungan serta cyberbullying. Materi kegiatan disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Metode kegiatan menggunakan penyuluhan partisipatif, pre-test dan post-test, studi kasus, simulasi identifikasi bukti digital, diskusi kelompok, dan klinik konsultasi. Luaran kegiatan berupa modul ringkas, matriks pemetaan perbuatan dan dasar hukum, alur pelaporan, serta deklarasi ruang aman remaja. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kemampuan remaja untuk membedakan candaan, konflik, perundungan, dan tindak pidana, sekaligus mendorong sekolah, keluarga, dan masyarakat membangun sistem pencegahan berbasis perlindungan anak dan etika digital.