Edukasi Hukum tentang Tindak Pidana Penyebaran Informasi Palsu (Hoaks) melalui Media Sosial
Keywords:
Hoaks, Media sosial, UU ITE, KUHP Nasional, Literasi hukum digitalAbstract
Penyebaran informasi palsu atau hoaks melalui media sosial menimbulkan risiko hukum, sosial, ekonomi, dan keamanan publik. Hoaks dapat berbentuk berita palsu, pemberitahuan menyesatkan, manipulasi gambar, tautan palsu, potongan video tanpa konteks, klaim kesehatan yang tidak teruji, provokasi identitas, dan konten yang mendorong kerusuhan. Masyarakat sering belum memahami bahwa tidak semua informasi salah langsung menjadi tindak pidana, tetapi penyebaran informasi palsu dapat dipidana apabila memenuhi unsur kesengajaan, pengetahuan atas kebohongan, akibat hukum tertentu, serta hubungan kausal dengan kerugian konsumen atau kerusuhan masyarakat. Artikel pengabdian kepada masyarakat ini menyajikan rancangan edukasi hukum tentang tindak pidana penyebaran informasi palsu melalui media sosial. Kegiatan menggunakan pendekatan penyuluhan partisipatif, problem based learning, studi kasus, simulasi verifikasi sumber, klinik penyusunan kronologi, serta evaluasi pre-test dan post-test. Materi kegiatan menitikberatkan pada UU ITE sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, KUHP Nasional sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, UU Pelindungan Data Pribadi, PP Nomor 71 Tahun 2019, dan prinsip kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Luaran kegiatan berupa modul edukasi hukum, matriks unsur pidana hoaks, checklist verifikasi informasi, template kronologi aduan, dan rekomendasi etika bermedia sosial. Program ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar lebih kritis, aman, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial