Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Tanggung Jawab Pidana atas Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Ruang Digital
Keywords:
Tanggung jawab pidana, Penyalahgunaan data pribadi, UU PDP, UU ITE, Literasi hukum digitalAbstract
Penyalahgunaan data pribadi dalam ruang digital meningkat seiring dengan penggunaan media sosial, transaksi elektronik, aplikasi keuangan, layanan kesehatan digital, dan platform e-commerce. Masyarakat sering memberikan nomor induk kependudukan, foto KTP, swafoto, nomor rekening, nomor ponsel, lokasi, dan data biometrik tanpa memahami risiko pidana ketika data tersebut dikumpulkan, diungkapkan, digunakan, diperjualbelikan, atau dipalsukan secara melawan hukum. Artikel pengabdian kepada masyarakat ini menyajikan rancangan dan model pelaksanaan program edukasi hukum mengenai tanggung jawab pidana atas penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, dan ketentuan hukum acara pidana. Metode kegiatan menggunakan penyuluhan partisipatif, studi kasus, simulasi identifikasi unsur pidana, klinik bukti digital, serta evaluasi pre-test dan post-test. Materi difokuskan pada jenis data pribadi, larangan memperoleh dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum, bentuk pertanggungjawaban individu dan korporasi, hak korban, serta langkah pelaporan awal. Program ini menghasilkan modul ringkas, matriks unsur pidana, checklist keamanan data pribadi, dan alur pelaporan korban. Kegiatan ini diharapkan memperkuat kesadaran hukum masyarakat agar mampu mencegah, mengenali, dan merespons penyalahgunaan data pribadi secara tepat